Guru Wali di SMAN 2 Gunung Talang dalam Naungan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Peran pendidik di Sekolah Menengah Atas (SMA) terus mengalami evolusi seiring dengan perkembangan kurikulum dan kebijakan pendidikan nasional. Salah satu perubahan signifikan yang ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru adalah penguatan peran Guru Wali.
Kebijakan terbaru ini secara tegas memposisikan Guru Wali sebagai fungsi yang lebih dari sekadar tugas tambahan, melainkan sebagai bagian integral dari tugas pokok guru dalam ekosistem pendidikan, terutama dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka dan pembentukan Profil Pelajar Pancasila. di SMAN 2 Gunung Talang setiap guru memiliki tanggung jawab untuk membimbing dan mengarahkan siswa sesuai tugas guru wali sebanyak 17 sampai 18 orang siswa.
Kedudukan Guru Wali: Bukan Sekadar Tugas Tambahan
Dalam regulasi sebelumnya (Permendikbud No. 15/2018), tugas Wali Kelas (yang sering merangkap Guru Wali) umumnya dikategorikan sebagai tugas tambahan yang diekuivalensikan jam mengajar. Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 memberikan penekanan baru yang penting:
- Ekivalensi Beban Kerja: Tugas Wali Kelas diekuivalensikan setara 2 jam Tatap Muka per minggu dan merupakan salah satu tugas tambahan yang diakui dalam pemenuhan beban kerja guru 37 jam 30 menit per minggu.
- Fokus pada Pendampingan Holistik: Meskipun istilah “Wali Kelas” masih merujuk pada tugas administratif, fokus “Guru Wali” lebih diarahkan pada pendampingan personal dan berkelanjutan bagi murid.
Tiga Fokus Utama Tugas Guru Wali Sesuai Peraturan Terbaru
Tugas Guru Wali di SMA, yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah dengan mempertimbangkan rasio jumlah murid dan guru, memiliki tiga ranah utama pendampingan yang wajib dilaksanakan:
1. Pendampingan Akademik
Guru Wali bertugas untuk memantau dan memastikan ketercapaian tujuan akademik murid yang menjadi tanggung jawabnya. Ini meliputi:
- Memantau kemajuan belajar dan kinerja akademik.
- Membantu murid mengidentifikasi dan mengatasi kesulitan belajar yang dialami.
- Berkoordinasi aktif dengan guru mata pelajaran untuk mencari solusi pembelajaran yang efektif bagi murid.
2. Pengembangan Kompetensi dan Keterampilan
Guru Wali berperan sebagai motivator dan fasilitator dalam mendorong murid untuk mengembangkan potensi dirinya. Tugas ini mencakup:
- Mendorong murid berpartisipasi dalam kegiatan non-akademik, seperti kokurikuler (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila/P5) dan ekstrakurikuler.
- Memberikan motivasi dan peluang untuk pengembangan diri dan keterampilan yang relevan dengan minat dan bakat murid SMA.
3. Pembentukan Karakter dan Budi Pekerti
Ini adalah inti dari peran Guru Wali. Mereka bertugas mendampingi murid dalam membangun karakter yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
- Pendampingan Berkesinambungan: Tugas ini bersifat berkelanjutan, dimulai sejak murid terdaftar hingga lulus. Guru Wali diharapkan membangun hubungan yang konsisten dan menjadi teladan.
- Kolaborasi Lintas Fungsi: Dalam menjalankan pembentukan karakter, Guru Wali wajib berkolaborasi erat dengan Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dan Guru Wali Kelas lain untuk memastikan dukungan komprehensif terhadap perkembangan perilaku positif dan kedisiplinan murid.
Perbedaan Peran: Wali Kelas vs. Guru Wali
Meskipun seringkali diemban oleh orang yang sama, kebijakan terbaru memperjelas fokus antara kedua peran ini: